Belum punya Akun Karir Kerja Daftar Disini
GAJI PNS Tahun 2022

Mau tau besaran gaji PNS 2022, Segini besarannya.

Topik Populer : # Kerajaan Sambo # Judi 303 # Ferdy Sambo

Gaji PNS 2022 diatur dalam PP 15/2019. Isinya tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan ( MKG ).

Di mana untuk gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.


Berikut ini rincian lengkap gaji PNS 2022 dengan pangkat dan golongannya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Topik Populer : # Kredibilitas Polri Sejak Kasus Brigadir j

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


3. III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


4. Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200



* Untuk Tanggal Kapan Pengumuman Lowongan akan segera di informasikan lebih lanjut. Topik Populer : # Kepercayaan publik terhapadap POLRI
Bagikan