Target penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 berjumlah sebanyak 1.086.128 orang. "Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022), dikutip oleh KarirKarir.com.
Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK. Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022 :
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Adapun persyaratan berkas formasi baru daftar CPNS dan PPPK 2022 yang harus diketahui adalah sebagai berikut
:1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya :
Topik Populer : # Kredibilitas Polri Sejak Kasus Brigadir jSelain persyaratan berkas ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus di penuhi diantaranya adalah :
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP
2. Berusia antara 18-35 tahun.
3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar .
Berikut 6 tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Pengumuman Lowongan
2. Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
* Untuk Tanggal Kapan Pengumuman Lowongan akan segera di informasikan lebih lanjut. Topik Populer : # Kepercayaan publik terhapadap POLRI